Assalamualaikum teman-teman! Selama ini, berapa lama memanfaatkan internet? Dalam memanfaatkannya, apa sudah tahu tentang hak-hak digital? Itu lho, hak yang kita dapatkan saat menggunakan teknologi digital. Mengakses perangkat elektronik, jaringan telekomunikasi atau internet.
Di zaman digital ini, hampir di segala lini urusan, membutuhkan internet. Mulai dari mengurus data diri kependudukan, pendidikan, bisnis atau hiburan teknologi. Bisa jadi hampir 24 jam kita bebas memanfaatkan internet.
Namun, aku sering mendengar peringatan untuk berhati-hati memasukan data dalam membuat akun. Ada juga yang menginfokan bahwa data kita bisa diretas. Kita memang bisa mengakses secara gratis di internet, tetapi hal itu seakan seperti menyerahkan seluruh data pribadi kita. Lalu, data tersebut dimanfaatkan oleh pihak ketiga, empat dan seterusnya.
Hm, jika hal itu benar, tentu dapat menimbulkan khawatir menggunakan internet. Kita merasa tidak aman dan was-was ketika mendengar adanya kebocoran data yang diinputkan. Ada juga berita tentang seorang user yang curhat di medsos, tetapi malah dituntut hukum.
Aduh, agak mengerikan juga berselancar di internet ya, teman. Sebab, kita merasa tidak ada perlindungan dari hak digital yang seharusnya didapat. Di satu sisi, kita memang dapat banyak manfaat dari internet, tetapi di sisi lain ada hal yang perlu diperhatikan dan diantisipasi dari dampak negatifnya.
Sekilas tentang Hak Digital
Hak digital ini, termasuk isu yang baru bagi kita. Seperti yang sedikit aku tuliskan di awal, hak digital merupakan hak asasi manusia (HAM) yang berlaku di ranah digital. Selain itu juga, tentang hak setiap orang dalam mengakses, membuat, menggunakan, menerbitkan dan menerbitkan media digital. Bagi masyarakat yang paham dengan teknologi, hak digital ini dikaitkan dengan hak cipta.
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sudah memberikan rekomendasi bahwa HAM yang dilindungi bukan hanya di dunia nyata atau offline. HAM yang dilindungi juga berlaku di dunia digital.
Hak digital yang dlindungi ini, contohnya sebagai berikut:
- Hak akses. Hak dalam mengakses internet, termasuk penyediaan konten dan infrastruktur.
- Hak berekspresi. Hak dalam kebebasan berekspresi dalam ranah digital. Hak ini termasuk dalam menyampaikan opini atau berpendapat di ranah digital.
- Hak keamanan. Hak atas rasa aman selama di dalam ranah digital. Hak ini termasuk perlindungan data pribadi atau privasi pengguna digital.
Narasumber dalam webinar tersebut adalah Shita Laksmi (Direktur Eksekutif Tifa Foundation) dan Damar Juniarto (Direktur Eksekutif SAFEnet). Sedangkan, sebagai penanggap, ada empat orang lainnya. Ada Choirul Anam (Komisioner Komnas HAM), Andovi da Lopez (Host Bongkar, Narasi TV), Teguh Aprianto (Ethical Hacker), dan Ikaningtyas (AJI Indonesia).
Peluncuran Padepokan SAFEnet
Webinar yang diadakan oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada Selasa (24/05) kemarin, materinya daging banget alias sangat bermanfaat. Topiknya sebetulnya agak berat karena membahas tentang aturan, perundang-undangan. Tetapi, cara penyajian dan penyampaiannya seru, santai dan mudah dipahami. Webinar selama kurang lebih 2 jam, rasanya tidak terasa.
SAFEnet adalah digital right education, terdaftar dengan nama Pembela Kebebasan Asia Tenggara. Didukung oleh Digital Access Program British Embassy Jakarta. Webinar kemarin, sekaligus peluncuran sebuah website padepokan SAFEnet.
Belajar 10 Jurus di Padepokan
Padepokan SAFEnet ini gratis dan bisa diakses oleh siapapun. Harapannya, masyarakat dapat belajar dan lebih tahu tentang hak-hak digital. Padepokan SAFEnet berkomitmen menyertai belajar dengan berbagai kegiatan agar tepat guna.Unggul Sagena dalam webinar kemarin, mengajak kita sebagai peserta untuk mengenal padepokan SAFEnet. Kita bisa langsung daftar, verifikasi email dan mendaftar kelasnya. Di kelas padepokan ada kitab hak-hak digital.
Kalau dengar istilah kitab, rasanya terbayang sebuah buku yang tebal. Di padepokan ini, kita akan disuguhkan materi atau jurus dalam bentuk pdf dan video. Jadi, bukan hanya penjelasan tertulis ya, teman.
Sepuluh jurus hak digital itu, antara lain:
- Jurus 1: Yuk kita kenali hak digitalmu.
- Jurus 2: Hak untuk akses internet.
- Jurus 3: Tata kelola hak akses internet.
- Jurus 4: Perkembangan hak akses internet.
- Jurus 5: Latar belakang hak ekspresi.
- Jurus 6: Perkembangan hak berekspresi.
- Jurus 7: Situasi hak berekspresi di Indonesia.
- Jurus 8: Hak atas rasa aman.
- Jurus 9: Tata kelola hak atas rasa aman dan privasi di internet.
- Jurus 10: Situasi hak rasa aman di Indonesia.
wah penting banget emang buat tahu dan paham hak digital apa saja. sejujurnya, meski takut, toh kita tidak bisa lagi menghindari harus selalu berinteraksi dengan internet
BalasHapusPadepokan SAFEnet bermanfaat banget, bikin makin melek literasi digital. apalagi gratis dan bisa diakses oleh siapa pun :)
BalasHapuswahhh seriusan aku baru tau klo ada juga yang namanya hak digital yaa, bahkan diatur oleh PBB, tinggal implementasinya nih di masing2 daerah terutama soal ekspresi dan keamanan nih
BalasHapusIni ilmu yang bermanfaat sekali mbak, apalagi sekarang banyak banget ya perampasan digital.
BalasHapusDulu main internet ya asal main aja ya dan senang karena bisa melihat dunia. Sekarang kudu lebih bijak dan waspada. Kita punya hak, termasuk soal keamanan data. Jangan sembarangan isi atau klik ini itu
BalasHapusTopik pembahasan yang dibawakan saat webinar lumayan berat ya tetapi pastinya ilmu bermanfaat dan infomatif nih. Mempelajari hak digital ini semakin membuka pola pikir dan nambah wawasan tentunya.
BalasHapusUdah lama follow Damar Juniarto dari SAFEnet ini, emang banyak banget belajar soal perinternetan dan hak digital ini dari beliau yg ga pernah surut buat terus ngasih edukasi.
BalasHapusPenting banget untuk tahu kiat aman dalam bersosial media. Bahkan di dunia maya pun ada etika komunikasinya. Kalau saja semua diedukasi, tidak akan ada ya yang sembarangan komentar di internet
BalasHapus