Zakat
fitrah merupakan suatu kewajiban umat islam yang wajib ditunaikan bagi yang
mampu. Ramadhan merupakan momen tepat untuk berbagi baik zakat maal maupun sedekah selain diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Fenomena pembagian zakat di Indonesia sering menjadi berita yang sangat
menghebohkan terutama jika sampai menimbulkan korban terinjak maupun terjepit. Ingin
mendapatkan haknya malah berubah menjadi bencana.
Agar
kejadian tersebut tidak terulang kembali perlu adanya penyaluran secara tepat
dan benar. Kita telah memiliki banyak pilihan badan pengelola zakat yang
cabangnya tersebar hampir di seluruh kota untuk menampung zakat yang kita
keluarkan sehingga kejadian yang memilukan akibat berebut sembako atau uang 20.000
rupiah tidak terulang kembali. Dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan
tujuan dari lembaga amil zakat yaitu selain menghimpun dan menyalurkan juga diharapkan
dapat mengubah para mustahik (penerima) zakat menjadi muzzaki (pemberi) zakat.
Sebagian dari harta kita merupakan milik orang lain sehingga sudah sepantasnya kita yang mengembalikan itu pada orang lain melalui lembaga amil zakat. Bukan orang lain yang datang meminta-minta hartanya kepada kita. Berbagi itu indah jika dilakukan dengan cara yang indah pula. Niat baik dan diamalkan dengan cara yang baik, insya Allah akan menghasilkan dampak yang sangat baik.
Posting Komentar
Posting Komentar